Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Asaalamu’alaikum
WR.WB
Saya di sini akan menyampaikan sedikit tentang
Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
v Lembaga Keuangan
Bank
Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau disebut bank sudah dikenal masyarakat luas. Selain karena keberadaannya telah tersebar ke pelosok desa, masyarakat pun sudah biasa bertransaksi melalui produk-produk bank.
a) Sejarah
Perkembangan Bank
Pada
abad ke-12 usaha perbankan mulai berkembang di Italia, terutama di Kota Milano,
Genoa, dan Venesia. Pada waktu itu, kegiatan penukaran uang, membeli, dan
menjual uang emas dan perak dilakukan di atas meja di tepi-tepi jalan. Bank
dalam bahasa Italia adalah “ Banca “. Oleh karena itulah, istilah bank yang
kita kenal saat ini menyadur dari kata banca tersebut. Pada mulanya, usaha bank
hanya terbatas pada penukaran uang, membeli, dan menjual uang emas dan perak.
Usaha tersebut berkembang dengan menerima simpanan uang dan meminjamkan uang
kepada pedagang besar. Adapun tanda bukti yang diberikan oleh bank kepada
seseorang yang telah menitipkan uang berupa nota emas smith yang dikenal dengan
nama Gold Smith. Glod Smith inilah yang menjadi cikal bakal uang giral atau
uang bank yang dikenal sampai sekarang.
Sedangkan
perkembangan bank di Indonesia sendiri dimulai pada masa penjajahan Belanda.
Pada tanggal 10 Oktober 1827, didirikan sebuah bank di Batavia yang bernama De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian bank saat
itu adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintah Belanda. Pada tahun 1951,
De Javasche Bank dinasionaliskan dan diubah namanya menjadi Bank Indonesia.
Bank
pertama yang didirikan oleh orang pribumi adalah Hulp
en Spaar Bank ( Bank Penolong dan Tabungan ). Bank ini didirikan
oleh seorang Adipati (bupati) dari Purwokerto, yaitu R.Aria Wiriaatmadja pada
tahun 1896. Tujuan utama pendirian bank ini adalah untuk membantu para
anggotanya agar tidak jatuh ke tangan tengkulak yang suka memeras rakyat. Bank
inilah menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia dan Pegadaian.
b) Pengertian Bank
Istilah
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu Banca yang berarti meja. Karena pada
waktu itu kegiatan tukar-menukar uang dilakukan di atas meja. Di Indonesia
pengertian bank dijelaskan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bank.
c) Asas, Fungsi, dan
Tujuan Perbankan di Indonesia
1) Asas Perbankan di
Indonesia
Perbankan
di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian ( prudential principal ).
2) Fungsi Perbankan di
Indonesia
Perbankan
di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3) Tujuan Perbankan di
Indonesia
Perbankan di
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, perumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arakea
rahgkatan kesejahteraan rakyat banyak.
d) Jenis-Jenis Bank
Sebenarnya
jenis bank itu ada banyak, tergantung dari mana kita melihantnya. Misalnya,
berdasarkan UU No. 7 pasal 5 tahun 1922 tentang perbankan, dibedakan menjadi
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR); berdasarkan fungsinya dibedakan
menjadi Bank Sentral, Bank Umum, Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk
melaksanakan suatu kegiatan tertentu; berdasarkan operasionalnya dibedakan
menjadi Bank Konvensional dan Bank Syari’ah; sedangkan berdasarkan
kepemilikannya dibedakan menjadi Bank milik Pemerintah, Bank milik Swasta
Nasional, dan Bank milik Swasta Asing.
Pada
materi ini, saya akan membahas tentang Bank Sentral, Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Syari’ah.
1. Bank Sentral
Bank
Sentral adalah Bank Indonesia yang merupakan lembaga Negara yang merupakan
lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.
Menurut
UU No.3 tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Lender Of The Last
Resort.
Berdasarkan
UU No.3 tahun 2004, tugas pokok Bank Indonesia sebagai berikut.
a. Menetapkan dan
Melaksanakan Kebijakan Moneter
b. Mengatur dan Menjaga
Kelancaran Sistem Pembayaran
c. Mengatur dan Mengawasi
Bank
2. Bank Umum
Menurut
peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Bank Umum adalah bank yang
melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, maksutnya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut Bank Komersial (Commercial
Bank)
Menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10
Tahun 1998, bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro, Deposito berjangka, Sertifikat,
Deposito, Tabungan, dan produk lain yang sejenis.
b. Menyalurkan dana dalam
bentuk kredit.
c. Menerbitkan surat
pengakuan utang.
d. Memindahkan uang, baik
untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
e. Menempatkan dana,
meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain.
f. Menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
g. Menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga.
h. Melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
i. Melakukan penempatan
dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
j. Melakukan kegiatan
anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
3. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Berdasarkan
UU Perbankan No. 7 tahun 1992, bank perkreditan rakyat adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas BPR
sesuai pasal 13 UU No. 10 tahun 1998 sebagai berikut.
a. Menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan, yaitu deposito berjangka dan tahunan.
b. Memberikan kredit atau
pinjaman kepada masyarakat.
c. Menyediakan dana
pembayaran bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menurut
pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan seperti berikut.
a. Menerima simpanan
berupa giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan usaha dalam
valuta asing.
c. Melakukan penyertaan
modal.
d. Melakukan usaha
perasuransian.
4. Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang melakukan kegiatan-kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah. Prinsip syariah ini mengandung arti aturan perjanjian berdasarkan
hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan
usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Kegiatan bank syariah sebagai berikut.
a. Mudhorobah, yaitu
pembiayaan yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
b. Musharakah, yaitu
pembiayaan yang berdasarkan prinsip penyertaan modal.
c. Ijarah, yaitu
pembiayaan barang modal yang berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
d. Ijarah wa iqtina,
yaitu pembiayaan barang modal yang berdasarkan prinsip sewa dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain.
e) Produk Perbankan
Bank
mengeluarkan beberapa produk yang bisa menjadi pilihan masyarakat. Berikut ini
produk yang dikeluarkan perbankan.
I.
Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Manfaat yang diperoleh jika menabung di
bank sebagai berikut.
a. Dijaga keamanannya
dari risiko pencurian, kebakaran, dan kebanjiran.
b. Memperoleh penghasilan
berupa bunga.
c. Turut menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional.
d. Dapat dijadikan jaminan
pinjaman.
II.
Deposito
Ada
2 macam deposito sebagai berikut.
a. Deposito berjangka,
yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara bank dan penyimpanan. Macam-macam deposito
berjangka yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun.
b. Sertifikat deposito,
yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat di perjualbelikan.
III.
Giro
Giro
adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
IV.
Kredit
Kredit
adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
V.
Surat Berharga
Surat
berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan
sebagai agunan saham.
f) Manfaat Bank
Manfaat
bank secara garis besar ada dua, yaitu menyediakan jasa di bidang keuangan bagi
masyarakat dan mempelancar program pemerintah.
§ Lembaga Keuangan
Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. tujuan didirikannya adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan.
Kegiatan
yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank ini sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dari
masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga.
b. Menyalurkan dana
kepada masyarakat terutama pada perusahaan-perusahaan.
c. Sebagai perantara
dalam penerbitan surat-surat berharga dan menjamin terjualnya surat berharga.
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank
sebagai berikut.
A. Pegadaian
Pegadaian
adalah perusahaan yang usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan
jaminan barang yang tidak bergerak atau surat berharga. Barang tidak bergerak
misalnya, alat-alat elektronika, kendaraan bermotor, perhiasan (emas).
Surat-surat berharga misalnya, surat tanah (sertifikat tanah), dan buku pemilik
kendaraan bermotor (BPKB). Adapun tujuan dari pegadaian adalah membantu
masyarakat kecil untuk memperoleh dana dengan bunga rendah dan terhindar dari para
rentenir (lintah darat).
B. Asuransi
Menurut
kamus ekonomi, pengertian asuransi adalah (insurable) adalah perlindungan atau
pertanggungan terhadap risiko. Adapun perusahaan asuransi adalah perusahaan
yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko.
Adapun syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam menentukan kerugian sehingga dapat diasuransikan, yaitu
peristiwa yang tidak dapat dipastikan, bukan hal yang mustahil, tidak
disengaja, dan dapat dinilai dengan uang. Contoh perusahaan yang bergerak di
bidang asuransi, antara lain Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), dan Asuransi
Sosial ABRI (ASABRI).
Asuransi memberikan beberapa manfaat
bagi perusahaan dan nasabah sebagai berikut.
a. Bagi Perusahaan
Perasuransian
·
Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga.
·
Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain.
·
Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah.
b. Bagi Nasabah
·
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
·
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
·
Memberikan rasa aman,
·
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
kembali.
C. Leasing
Leasing
adalah kegiatan pembayaran dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance
Lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, lease tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.
Perjanjian
yang dibuat antara lessor atau lesse disebut lease agreement;
yang memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah lessor, lesse,
supplier, dan asuransi.
Lessor adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan
berbagai macam barang modal. Adapun lessee
adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor
untuk memperoleh barang modal yang
diinginkan. Supplier adalah pedagang yang
menyediakan barang yang akan di-leasing sesuai perjanjian antara lessor
dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor. Asuransi adalah perusahaan
yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee.
D. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang usaha
perkreditan atau simpan pinjam.
E. Pasar Modal
Pasar modal
merupakan sarana bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi yang
terkait dengan upaya memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal disebut Emiten.
Barang yang diperjualbelikan berupa surat berharga, misalnya saham dan oglibasi.
F. Dana Pensiun
Dana
pension adalah dana yang diberikan oleh pemerintah bagi para pegawai negeri
sipil (PNS) yang telah memasuki masa pension atau purnatugas.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun
adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi
social yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun berfungsi
sebagai berikut.
ü
Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang
sifatnya jangka panjang.
ü
Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pension bagi anggota
pension/peserta program.
Cukup sekian yang bisa saya beritahu kepada
anda. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.


Komentar
Posting Komentar