Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Asaalamu’alaikum WR.WB
Saya di sini akan menyampaikan sedikit tentang Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

           Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
v  Lembaga Keuangan Bank


Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau disebut bank sudah dikenal masyarakat luas. Selain karena keberadaannya telah tersebar ke pelosok desa, masyarakat pun sudah biasa bertransaksi melalui produk-produk bank.
a)   Sejarah Perkembangan Bank
Pada abad ke-12 usaha perbankan mulai berkembang di Italia, terutama di Kota Milano, Genoa, dan Venesia. Pada waktu itu, kegiatan penukaran uang, membeli, dan menjual uang emas dan perak dilakukan di atas meja di tepi-tepi jalan. Bank dalam bahasa Italia adalah “ Banca “. Oleh karena itulah, istilah bank yang kita kenal saat ini menyadur dari kata banca tersebut. Pada mulanya, usaha bank hanya terbatas pada penukaran uang, membeli, dan menjual uang emas dan perak. Usaha tersebut berkembang dengan menerima simpanan uang dan meminjamkan uang kepada pedagang besar. Adapun tanda bukti yang diberikan oleh bank kepada seseorang yang telah menitipkan uang berupa nota emas smith yang dikenal dengan nama Gold Smith. Glod Smith inilah yang menjadi cikal bakal uang giral atau uang bank yang dikenal sampai sekarang.
Sedangkan perkembangan bank di Indonesia sendiri dimulai pada masa penjajahan Belanda. Pada tanggal 10 Oktober 1827, didirikan sebuah bank di Batavia yang bernama De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian bank saat itu adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintah Belanda. Pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionaliskan dan diubah namanya menjadi Bank Indonesia.
Bank pertama yang didirikan oleh orang pribumi adalah Hulp en Spaar Bank ( Bank Penolong dan Tabungan ). Bank ini didirikan oleh seorang Adipati (bupati) dari Purwokerto, yaitu R.Aria Wiriaatmadja pada tahun 1896. Tujuan utama pendirian bank ini adalah untuk membantu para anggotanya agar tidak jatuh ke tangan tengkulak yang suka memeras rakyat. Bank inilah menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia dan Pegadaian.
b)   Pengertian Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu Banca yang berarti meja. Karena pada waktu itu kegiatan tukar-menukar uang dilakukan di atas meja. Di Indonesia pengertian bank dijelaskan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bank.




c)   Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan di Indonesia



1)    Asas Perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian ( prudential principal ).
2)   Fungsi Perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3)   Tujuan Perbankan di Indonesia
Perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, perumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arakea rahgkatan kesejahteraan rakyat banyak.
d)   Jenis-Jenis Bank
Sebenarnya jenis bank itu ada banyak, tergantung dari mana kita melihantnya. Misalnya, berdasarkan UU No. 7 pasal 5 tahun 1922 tentang perbankan, dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR); berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi Bank Sentral, Bank Umum, Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu; berdasarkan operasionalnya dibedakan menjadi Bank Konvensional dan Bank Syari’ah; sedangkan berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi Bank milik Pemerintah, Bank milik Swasta Nasional, dan Bank milik Swasta Asing.
Pada materi ini, saya akan membahas tentang Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Syari’ah.
1.  Bank Sentral
Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang merupakan lembaga Negara yang merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.
Menurut UU No.3 tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Lender Of The Last Resort.
Berdasarkan UU No.3 tahun 2004, tugas pokok Bank Indonesia sebagai berikut.
a.    Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
b.    Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
c.    Mengatur dan Mengawasi Bank


2.  Bank Umum
Menurut peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Bank Umum adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, maksutnya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut Bank Komersial (Commercial Bank)
          Menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut.
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro, Deposito berjangka, Sertifikat, Deposito, Tabungan, dan produk lain yang sejenis.
b.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
c.    Menerbitkan surat pengakuan utang.
d.    Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
e.    Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain.
f.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
g.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
h.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
i.      Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
j.     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
3.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan UU Perbankan No. 7 tahun 1992, bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas BPR sesuai pasal 13 UU No. 10 tahun 1998 sebagai berikut.
a.    Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, yaitu deposito berjangka dan tahunan.
b.    Memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
c.    Menyediakan dana pembayaran bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menurut pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan seperti berikut.
a.    Menerima simpanan berupa giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Melakukan usaha dalam valuta asing.
c.    Melakukan penyertaan modal.
d.    Melakukan usaha perasuransian.
4.  Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan-kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah ini mengandung arti aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Kegiatan bank syariah sebagai berikut.
a.    Mudhorobah, yaitu pembiayaan yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
b.    Musharakah, yaitu pembiayaan yang berdasarkan prinsip penyertaan modal.
c.    Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal yang berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
d.    Ijarah wa iqtina, yaitu pembiayaan barang modal yang berdasarkan prinsip sewa dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
e)   Produk Perbankan
Bank mengeluarkan beberapa produk yang bisa menjadi pilihan masyarakat. Berikut ini produk yang dikeluarkan perbankan.
                                                    I.        Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Manfaat yang diperoleh jika menabung di bank sebagai berikut.
a.    Dijaga keamanannya dari risiko pencurian, kebakaran, dan kebanjiran.
b.    Memperoleh penghasilan berupa bunga.
c.    Turut menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
d.    Dapat dijadikan jaminan pinjaman.
                                                  II.        Deposito
Ada 2 macam deposito sebagai berikut.
a.    Deposito berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara bank dan penyimpanan. Macam-macam deposito berjangka yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun.
b.    Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat di perjualbelikan.


                                               III.        Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
                                                 IV.        Kredit
Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
                                                    V.        Surat Berharga
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham.
f)   Manfaat Bank
Manfaat bank secara garis besar ada dua, yaitu menyediakan jasa di bidang keuangan bagi masyarakat dan mempelancar program pemerintah.
§  Lembaga Keuangan Bukan Bank


Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. tujuan didirikannya adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan.
Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank ini sebagai berikut.
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga.
b.    Menyalurkan dana kepada masyarakat terutama pada perusahaan-perusahaan.
c.    Sebagai perantara dalam penerbitan surat-surat berharga dan menjamin terjualnya surat berharga.
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank sebagai berikut.
A.  Pegadaian
Pegadaian adalah perusahaan yang usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang yang tidak bergerak atau surat berharga. Barang tidak bergerak misalnya, alat-alat elektronika, kendaraan bermotor, perhiasan (emas). Surat-surat berharga misalnya, surat tanah (sertifikat tanah), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Adapun tujuan dari pegadaian adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh dana dengan bunga rendah dan terhindar dari para rentenir (lintah darat).
B.  Asuransi
Menurut kamus ekonomi, pengertian asuransi adalah (insurable) adalah perlindungan atau pertanggungan terhadap risiko. Adapun perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko.
          Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan kerugian sehingga dapat diasuransikan, yaitu peristiwa yang tidak dapat dipastikan, bukan hal yang mustahil, tidak disengaja, dan dapat dinilai dengan uang. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, antara lain Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), dan Asuransi Sosial ABRI (ASABRI).
          Asuransi memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan dan nasabah sebagai berikut.
a.    Bagi Perusahaan Perasuransian
·         Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga.
·         Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain.
·         Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah.
b.    Bagi Nasabah
·         Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
·         Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
·         Memberikan rasa aman,
·         Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
C.  Leasing
Leasing adalah kegiatan pembayaran dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance Lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Perjanjian yang dibuat antara lessor atau lesse disebut lease agreement; yang memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah lessor, lesse, supplier, dan asuransi.
Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Adapun lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk  memperoleh barang modal yang diinginkan. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan di-leasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee.
D.  Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang usaha perkreditan atau simpan pinjam.
E.  Pasar Modal
Pasar modal merupakan sarana bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi yang terkait dengan upaya memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal disebut Emiten. Barang yang diperjualbelikan berupa surat berharga, misalnya saham dan oglibasi.
F.  Dana Pensiun
Dana pension adalah dana yang diberikan oleh pemerintah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memasuki masa pension atau purnatugas.
          Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi social yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun berfungsi sebagai berikut.
ü  Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang.
ü  Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pension bagi anggota pension/peserta program.



Cukup sekian yang bisa saya beritahu kepada anda. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUNAN KALIJAGA

ALASAN MUSTAHIL MANUSIA HIDUP DI PLANET MARS

PEMBELAJARAN KOOPERATIF