GURU PROFESIONAL & PEMBELAJARAN ABAD KE-21
A. Guru Profesional Abad Ke-21
Guru profesional abad ke-21 adalah guru yang mampu menjadi pembelajar sepanjang karir untuk peningkatan keefektifan proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan: mampu bekerja, belajar, dan mengajar kolega sebagai upaya menghadapi kompleksitas tantangan sekolah dan pengajaran: mengajar berlandaskan standar profesional mengajar untuk menjamin mutu pembelajaran; serta memiliki berkomunikasi baik langsung maupun menggunakan teknologi secara efektif dengan orang tua murid untuk mendukung pengembangan sekolah. Hal yang sama disyaratkan kepada guru-guru di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan standar kompetensi guru. Guru profesional dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik, namun guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional. Guru juga dituntut mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi sosial serta memiliki kepribadian yang baik sebagaimana dideskripisikan pada kompetensi pribadi.
Ø Ada lima tuntutan yang harus dipenuhi guru untuk
menjadi professional, yaitu:
1) Komitmen pada siswa dan proses belajarnya
2) Menguasai materi ajar yang diajarkannya, serta
menguasai teknik, strategi dan metode menyampaikan materi ajarnya
3) Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa
melalui berbagai evaluasi
4) Mampu berpikir sistematis dan melakukan inovasi
dalam melaksanakan pembelajaran
5) Mampu menjadi bagian dari masyarakat belajar di
lingkungan profesinya. Namun, seiring dengan tantangan global dan revolusi
industry 4.0 serta pendidikan abad 21. maka tuntutan lain yang harus dipenuhi,
yaitu:
i.
Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang, serta senantiasa
berpikir kedepan. Guru sebagai "leader: di kelas harus bisa menjadi
teladan bagi peserta didik yang secara sadar bahwa dirinya bukan satu-satunya
sumber belajar, orang yang lebih tahu serta senantiasa berkeinginan
mengembangkan potensi dan kompetensi dirinya mengikuti perkembangan jaman. Guru
harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, kreatif, dan
inovatif yang dapat mempengaruhi semangat belajar siswa.
ii.
Menguasai bidang ilmunya.
Dengan bekal kompetensi sesuai dengan kualifikasi
akademiknya guru harus mampu menguasai ilmunya dan mampu mengimplementasikannya
kedalam kegiatan pembelajaran yang disesuaikan dengan teknik, strategi dan
metode yang dilakukannya dalam menyampaikan materi.
iii.
Mampu mengusai teknologi dan memiliki keterampilan membangkitkan peserta
didik menguasai sains dan teknologi.
Guru harus terampil dan menguasai teknologi dalam
penggunaan media belajar yang berbasis teknologi. Keterampilan membangkitkan
peserta didik terhadap sains dan teknologi dapat dilakukan guru dengan
menerapkan pendekatan saintifik yang mengarahkan siswa untuk berpikir logis,
kritis, sistematis sesuai dengan tuntutan.
B. Tugas Guru Profesional
Seorang guru memiliki tugas yang beragam yang kemudian akan
diterapkan dalam bentuk pengabdian.Tugas pokok tersebut adalah:
1. Tugas guru dalam bidang profesi
Yaitu suatu proses transmisi ilmu
pengetahuan,ketrampilan dan nilai-nilai hidup. Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen (UU.RI.No.14 th 2005) yang terdapat dalam bab 2 “Kedudukan, Fungsi & Tujuan”
Pada Pasal 4 bahwa: Seorang guru memiliki tugas sebagai berikut: Kedudukan Guru
sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi
untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
a) Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah seorang pendidik yang menjadi tokoh /
panutan bagi peserta didik dan lingkungannya. Maka seorang guru itu harus :
(1) Mempunyai standar kualitas pribadi yang baik
(2) Bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses
pembelajaran di sekolah
(3) Berani mengambil keputusan berkaitan dengan
pembelajaran dan pembentukan kompetensi
b) Guru Sebagai Pelajar
Di dalam tugasnya seorang guru membantu peserta
didik dalam meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Maka
seorang guru harus mengikuti perkembangan teknologi agar apa yang di bawakan
seorang guru pengajarannya tidak jadul.
c) Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai Pembimbing seorang guru dan siswa di
harapkan ada kerja sama yang baik dalam merumuskan tujuan secara jelas dalam
proses pembelajaran.
d) Guru Sebagai Pengarah
Seorang guru di harapkan dapat mengarahkan peserta
didiknya dalam memecahkan persoalan yang telah di hadapinya dan bisa
mengarahkan kepada jalan yang benar apabila mengalami persoalan yang negatif
yang telah menimpa dirinya.
e) Guru Sebagai Pelatih
Mengembangkan ketrampilan-ketrampilan pada peserta
didik dalam membentuk kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing dari
peserta didik.
f) Guru Sebagai Penilai
Penilaian merupakan proses penetapan kualitas hasil
belajar/proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta
didik yang meliputi tiga tahap yaitu: Persiapan,Pelaksanaan dan Tindak lanjut.
2. Tugas Guru dalam bidang Kemanusiaan
Daoed Yoesoef (1980)
menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas
profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission ) jika
dikaitkan dengan kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengan logika dan
estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas manusiawi/kemanusiaan adalah tugas-tugas
membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas utama dan manusia kelak dengan
sebaik-baiknya. Adapun tugas-tugas tersebut meliputi :
a) Seorang guru dapat menjadi orang tua bagi
murid-muridnya di sekolah
b) Seorang guru dapat menarik simpati para peserta
didiknya
c) Seorang dapat menjadi motivator dalam kegiatan
belajar mengajar
3. Tugas Guru dalam bidang Kemasyarakatan
Sebagai seorang warga negara yang baik, seorang
guru turut mengembangkan dan melaksanakan apa yang telah di gariskan oleh
bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN tugas tersebut meliputi :
a) Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi
WNI yang bermoral pancasila.
b) Mencerdaskan bangsa Indonesia
Tugas pokok guru di abad 21 ini diantaranya:
·
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
·
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
·
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
·
Membimbing dan melatih peserta didik; dan
·
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
C. Kopetensi Guru Profesional
Kompetensi profesional merupakan peguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajarandi sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodelogi keilmuannya. Setiap subkompetensi
tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
a. Subkompetensi menguasai
keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajat; memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Subkompetensi menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial: memliki
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
D. Karakteristik Keterampilan
Guru Abad ke-21
Menurut Internasional Society for
Technology in Education, karakteristik keterampilan guru abad 21. Dimana era
informasi menjadi ciri utamanya, membagi keterampilan guru abad 21 kedalam 5
kategori, yaitu :
a) Mampu
memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreatifitas peserta didik, dengan
indikator diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Mendorong,
mendukung dan memodelkan penemuan dan pemikiran Kreatif dan inovatif.
·
Melibatkan peserta
didik dalam menggali isu dunia nyata (real word) dan memecahkan permasalahan
otentik menggunakan tool dan sumber-sumber digital.
·
Mendorong refleksi
peserta didik menggunakan tool kolaboratif untuk menunjukkan dan
mengklarifikasi pemahaman, pemikiran, Perencanaan konseptual dan proses kreatif
peserta didik.
·
Memodelkan
konstruksi pengetahuan kolaboratif dengan cara melibatkan diri belajar dengan
peserta didik, kolega, dan orang-orang lain baik melalui aktivitas tatap muka
maupun melalui lingkungan Virtual.
b) Merancang
dan mengembangkan pengalaman belajar dan assesmen era Digital, dengan indikator
sebagai berikut :
·
Merancang atau
mengadaptasi pengalaman belajar yang tepat yang mengintegrasikan toos dan
sumber digital untuk mendorong belajar dan kreatifitas peserta didik.
·
Mengembangkan
lingkungan belajaryang kaya akan teknologi yang memungkinkan semua peserta
didik merasa ingin tahu dan menjadi partisipasi aktif dalam menyusun tujuan
belajarnya, mengelola belajarnya sendiri dan mengukur perkembangan belajarnya
sendiri.
·
Melakukan
kostuminasi dan personalisasi aktif belajar yang dapat memenuhi strategi kerja
gaya belajar dan kemampuan menggunakan Tools dan sumber-sumber digital yang
beragam.
·
Menyediakan alat
evaluasi formatif dan sumatif yang bervariasi sesuai dengan standar teknologi
dan konten yang dapat memberikan informasi yang
berguna bagi proses belajar peserta didik maupun pembelajaran secara
umum.
c) Menjadi
model cara belajar dan bekerja di era digital, dengan indikator Sebagai berikut :
·
Menunjukkan
kemahiran dalam sistem teknologi dan mentransfer Pengetahuan ke teknologi dan
situasi yang baru.
·
Berkolaborasi dengan
peserta didik, sejawat, dan komunitas menggunakan tool-tool dan sumber digital
untuk mendorong keberhasilan dan inovasi peserta didik.
·
Mengkomunikasikan
ide/gagasan secara efektif kepada peserta didik, Orang tua, dan sejawat
menggunakan aneka ragam format media digital
·
Mencontohkan dan
memfasilitasi penggunaan secara efektif dari pada Tool-tool digital terkini
untuk menganalisis, mengevaluasi dan memanfaatkan sumber informasi tersebut
untuk mendukung penelitian dan belajar.
d) Mendorong
dan menjadi model tanggung jawab dan masyarakat digital, dengan indikator
diantaranya sebagai berikut :
·
Mendorong,
mencontohkan, dan mengajar secara sehat, legal dan etis dalam menggunakan
teknologi informasi digital, termasuk menghargai hak cipta, hak kekayaan
intelektual dan dokumentasi sumber belajar.
·
Memenuhi kebutuhan
pembelajar yang beragam dengan menggunakan Strategi pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik dengan memberikan akses yang memadai terhadap tool-tool
digital dan sumber belajar digital lainnya.
·
Mendorong dan
mencontohkan etika digital tanggung jawab interaksi sosial terkait dengan
penggunaan teknologi informasi.
·
Mengembangkan dan
mencontohkan pengembangan budaya dan kesadaran global melalui
keterlibatan/partisipasi dengan kolega dan Peserta didik dari budaya lain
menggunakan tool komunikasi dan Kolaborasi digital.
e) Berpartisipasi
dalam pengembangan dan kepemimpinan profesional, Dengan indikator sebagai
berikut :
·
Berpartisipasi
dalam komunitas lokal dan global untuk menggali Penerapan teknologi kreatif untuk
meningkatkan pembelajaran.
·
Menunjukkan
kepemimpinan dengan mendemonstrasikan visi infusi Teknologi, berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan bersama dan Penggabungan komunitas, dan
mengembangkan keterampilan Kepemimpinan teknologi kepada orang lain.
·
Mengevaluasi dan
merefleksikan penelitian-penelitian dan praktek Profesional terkini terkait
dengan penggunaan efekti dari pada tool-tool Dan sumber digital untuk mendorong
keberhasilan pembelajaran.
·
Berkontribusi
terhadap efektifitas, vitalitas, dan pembaharuan diri Terkait dengan profesi
guru baik di sekolah maupun dalam komunitas.
E. Pembelajaran Abad ke-21
Pengertian
Pembelajaran abad ke-21 merupakan suatu pembelajaran yang bercirikan learning
skill, skill, dan literasi. Learning skill yaitu kegiatan pembelajaran yang
didalamnya ditandai dengan adanya kerjasama, komunikasi, serta kemampuan
berfikir kritis dan kreatif.
Pembelajaran abad ke-21 juga bisa
dikatakan sebagai sarana mempersiapkan generasi abad ke-21. Dimana kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini yang sekarang kita berada dizaman
four point of zero ini tak lepas kita dengan teknologi yang modern ini yang
berkembang begitu pesat memiliki pengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan,
terutama pada proses belajar mengajar. Contohnya peserta didik diberi
kesempatan dan dituntut untuk mampu mengembangkan kecakapannya dalam menguasai
teknologi informasi dan komunikasi tersebut khususnya komputer dan gaged.
Dengan begitu, peserta didik memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi pada
proses pembelajaran yang bertujuan untuk mencapai kecakapan berfikir dan
belajar peserta didik.
Selain itu, sistem pembelajaran abad-21
merupakan pembelajaran dimana kurikulum yang dikembangkan menuntut sekolah
mengubah pendekatan pembelajaran. Yakni yang berpusat pada pendidik (teacher
centered learning) menjadi pendekatan pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik (student centered learning). Hal ini sesuai dengan tuntutan masa depan,
peserta didik harus memiliki kecakapan berfikir dan belajar.
Dan diterapkannya pembelajaran abad ke-21
ini diharapkan bisa menghasilkan lulusan dari generasi produktif yang memiliki
kualitas dan skill hebat dan cerdas mampu berfikir secara kritis. Guna
menghadapi tantangan revolusi industri dan zaman.
Semoga bermanfaat:)

Komentar
Posting Komentar